Puan: Pembahasan RUU Perampasan Aset Tunggu RUU KUHAP Selesai

Ali Majid
Rabu 07 Mei 2025, 16:55 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Sumber: Antara)

Ketua DPR RI Puan Maharani saat konferensi pers usai melangsungkan pertemuan dengan Ketua Senat Kamboja Hun Sen di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/5/2025). (Sumber: Antara)

Sementara, Wakil Ketua DPR Adies Kadir menjelaskan RUU KUHAP akan mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, sehingga menjadi prasyarat bagi RUU Perampasan Aset.

“Seluruh pidana intinya di KUHAP. KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini,” ujar Adies pada Jumat (2/5).***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini