KemenPPPA Beri Pendampingan Psikologi untuk Korban Pelecehan Guru Ngaji di Makassar
KemenPPPA berkomitmen memberi pendampingan psikologi kepada korban kasus kekerasan seksual oleh seorang guru mengaji di Makassar.
Labviral.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkomitmen memberi pendampingan psikologi kepada korban kasus kekerasan seksual oleh seorang guru mengaji di Makassar.
“Pendampingan psikologi sangat diperlukan untuk pemulihan kondisi mental anak korban," ujar Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi, Selasa (6/5/2025), dikutip dari Kumparan.
"Melihat jangka waktu kekerasan yang sudah lama, perlu dilakukan tracing kepada para korban yang belum terdata,” imbuh dia.
Baca Juga: KPAI Desak Pemerintah Cegah Sekolah Keluarkan Murid Bermasalah
Arifah menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak dapat menyebabkan trauma jangka panjang, seperti kecemasan, depresi, dan ketakutan bersosialisasi, sehingga memerlukan penanganan khusus.
KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Sulawesi Selatan dan Kota Makassar untuk memberi pendampingan hukum dan memastikan proses hukum berjalan adil serta sensitif terhadap korban anak.
- Evaluasi Total Munas X: Mayoritas DPD I AMPI Tolak LPJ Jerry Sambuaga, Aceh Desak Permintaan Maaf Terbuka di Forum
- Dinilai Cacat Prosedural dan Tabrak Regulasi, Pengurus DPP Kecewa Penyelenggaraan Munas AMPI Terancam Kehilangan Legitimasi
- Hari ke-3, PFI Sampaikan Terima Kasih kepada Tim SAR Gabungan dan Minta Perluasan Pencarian ke Pulau-Pulau di Kawasan Gunung Anak Krakatau
“KemenPPPA mendorong agar proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan berpihak pada korban,” kata Arifah.
Baca Juga: KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Januari-Maret 2025
Kasus ini terungkap melalui pengakuan komika Eky Priyagung yang mengaku dilecehkan pelaku pada 2009 saat berusia 13 tahun.
“Saya sendiri dilecehkan di masjid dan rumah pelaku, sebanyak 7 kali,” ujar Eky, Selasa (29/4).
Ia menduga belasan korban lain terlibat dengan modus pelaku menggunakan pemeriksaan akil balig dan pengajaran agama.
Kepolisian telah menangkap pelaku, dan proses hukum sedang berjalan.***
