Inilah Tarif Cabut Gigi di Puskesmas 2023, Mahal Nggak Ya?

Sunardi
Jumat 09 Juni 2023, 20:33 WIB
Ilustrasi seseorang yang melakukan pengobatan gigi berlubang. (Sumber : Freepik.com/jcomp)

Ilustrasi seseorang yang melakukan pengobatan gigi berlubang. (Sumber : Freepik.com/jcomp)

LABVIRAL.COM - Bagi kamu yang mengalami masalah sakit gigi seperti gigi berlubang dan ingin mencabutnya, salah satu pilihannya bisa datang ke puskesmas. Semua faslitas kesehatan masyarakar seperti puskemas menyediakan poli gigi.

Dengan menyediakan layanan cabut gigi tersebut bisa membantumu untuk mengatasi permasalahan pada gigi. Namun, salah satu hal yang tak boleh lupa ketika melakukan pencabutan gigi adalah mengetahui besaran tarif cabut gigi di pueskesmas.

Tarif cabut gigi di puskesmas tergolong murah. Hal ini dikarenakan biayanya sudah disubsidi oleh anggaran pemerintah.

Baca Juga: Apa yang Terjadi Jika Gigi Berlubang Dibiarkan Saja? Ketahui 5 Dampak Bahayanya bagi Kesehatan

Baca Juga: 5 Jenis Sakit Gigi dan Cara Mengatasinya

Hal tersebut tercantum dalam pasal 42 Peraturan Menteri Kesehatan nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menyebutkan pendanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Tarif Cabut Gigi di Puskesmas

Besaran tarif cabut gigi di puskesmas memang berbeda-beda di tiap tempat. Namun, untuk kisarannya sendiri masih dalam nominal yang sama.

Misalnya, seperti di Jakarta tarif cabut gigi di puskesmas kena tarif Rp30.000 sampai Rp90.000 tergantung tingkat kesulitan.

Besaran tarif cabut gigi di puskesmas di Jakarta tersebut tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini