Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 18:50 WIB
Ilustrasi paspor yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia. (Sumber : jogja.imigrasi.go.id/)

Ilustrasi paspor yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia. (Sumber : jogja.imigrasi.go.id/)

LABVIRAL.COM - Jika kamu ingin berpergian ke luar negeri, hal penting yang perlu dipersiapkan adalah paspor dan visa. Dua dokumen itu jadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh seseorang yang akan berpergian ke luar negeri. Lalu, apa saja perbedaan paspor dan visa ini?

Jika dilihat dari pengertiannya, paspor adalah dokumen perjalanan yang diberikan kepada warga negara yang dikeluarkan oleh negara asal. Dokumen yang dibuat di kantor imigrasi ini juga diakui secara internasional.

Secara umum paspor berisi informasi identitas seseorang seperti nama, foto, tanggal lahir, alamat, dan lainnya. Paspor dalam hal kegunaan memang sangat diperlukan untuk berkunjung ke suatu negara.

Sedangkan, untuk visa merupakan dokumen izin yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara lain supaya bisa memasuki negara tersebut. Untuk mendapatkan visa, kamu harus mengurusnya di kantor kedutaan besar negara atau perwakilan negara yang akan dikunjungi.

Secara sederhana, paspor dapat dipahami ibarat KTP, sedangkan visa itu mirip dengan sebuah tiket yang digunakan untuk berkunjung.

Kedua dokumen tersebut memang sangat penting dan wajib dimiliki ketika ingin pergi atau berkunjung ke luar negeri. Dalam hal penggunaan, paspor sifatnya wajib dibawa ke semua negara, tapi untuk visa ada beberapa negara yang memiliki sistem kerja sama bebas visa.

Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?

Baca Juga: Wisata Berbasis Olahraga Diharapkan Dongkrak Kunjungan Wisatawan Mancanegara

Penggunaan visa di beberapa negara yang melakukan kerja sama bisa membebaskan warga negara lain yang ingin melakukan kunjungan dan tak perlu menggunakan visa. Tetapi, jika antar negara tidak saling kerja sama, maka penggunaan visa ini hukumnya wajib.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini