Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

Untuk rincian biayanya sebagai berikut:

1. Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp350.000.

2. Biaya pembuatan paspor 48 halaman elektronik (e-pasport) adalah Rp650.000.

3. Bagi pemohon yang ingin mengakses layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama, bisa membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.


Syarat pembuatan paspor

Ilustrasi paspor yang dikeluarkan oleh negara Republik Indonesia.

Berikut ini adalah persyaratan permohonan paspor baru untuk masyarakat umum sebagaimana dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Sebagai catatat untuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orangtua harus tercantum dalam dokumen dengan jelas. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini