5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Tags :
Berita Terkait Style
Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami
Senin 20 Maret 2023, 18:50 WIB

Style
6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?
Senin 20 Maret 2023, 16:01 WIB

News
BNPB Gelar Simulasi Penanganan Gempa di Sulawesi Barat untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Daerah
Senin 16 Juni 2025, 16:38 WIB

News
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Jaga Kesehatan Pasca Armuzna
Senin 16 Juni 2025, 16:26 WIB

News
BNPB dan BMKG Perkuat Sistem Peringatan Dini Tsunami untuk Lindungi Warga Pesisir
Senin 16 Juni 2025, 16:21 WIB

News
Cuaca Ekstrem dan Karhutla Warnai Situasi Bencana Terkini di Sejumlah Daerah
Senin 16 Juni 2025, 16:17 WIB

News
Solidaritas untuk Gaza, BAZNAS Ajak Masyarakat Nobar Film Hayya 3: GAZA
Senin 16 Juni 2025, 16:11 WIB



News
2.500 Perempuan Muslimat NU Dilatih Jadi Paralegal, Menteri PPPA Dorong Akses Hukum Inklusif
Senin 16 Juni 2025, 11:49 WIB


News
BNPB Perkuat Sistem Peringatan Dini Banjir di Kalimantan Selatan Melalui Survei dan Pemasangan Sirene
Senin 16 Juni 2025, 09:45 WIB

BERITA TERPOPULER