5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Tags :
Berita Terkait Style
Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami
Senin 20 Maret 2023, 18:50 WIB

Style
6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?
Senin 20 Maret 2023, 16:01 WIB

News
Enam Tuntutan Buruh Disampaikan ke Presiden Prabowo pada May Day 2025
Kamis 01 Mei 2025, 18:42 WIB

Sosial
Mensos Kaji Usulan Vasektomi sebagai Syarat Bansos dari Dedi Mulyadi
Kamis 01 Mei 2025, 15:45 WIB


News
Komisi VIII DPR: May Day Harus Jadi Momentum Wujudkan Hak Buruh, Bukan Sekadar Seremoni
Kamis 01 Mei 2025, 11:04 WIB

News
Kemdiktisaintek dan KemenPPPA Kolaborasi Cegah Kekerasan Seksual di Kampus
Kamis 01 Mei 2025, 10:49 WIB

Sosial
Kemensos Salurkan 10 Ton Beras untuk Korban Banjir Bandang di Jayawijaya
Kamis 01 Mei 2025, 10:34 WIB

Sosial
Menteri PPPA Apresiasi Yakult Lady sebagai Teladan Perempuan Mandiri
Rabu 30 April 2025, 20:22 WIB

News
Baznas Luncurkan Balai Ternak di Mojokerto untuk Entaskan Kemiskinan Mustahik
Rabu 30 April 2025, 14:17 WIB


News
Tahun Depan Jambi Pindah Embarkasi Haji ke Palembang demi Efisiensi Anggaran
Rabu 30 April 2025, 12:16 WIB

BERITA TERPOPULER