Ini Cara Mengajukan Permohonan Paspor Satu Hari Langsung Jadi, Biayanya Mahal Nggak Ya?

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 21:36 WIB
Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Bagi WNI yang sudah memiliki paspor lama terbitan tahun 2009, cukup membawa KTP dan paspor lama.

Baca Juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?


Biaya pembuatan paspor

Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi.

Selain itu, salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah biaya. Untuk proses pembuatan paspor kilat ini tentu ada biayanya tersendiri.

Untuk paspor biasa dikenakan Rp350.000. dan paspor elektronik sebesar Rp650.000. Sedangkan, bagi pemohon yang mengakses pembuatan paspor kilat ini harus membayar Rp1 juta di luar biaya penerbitan paspor.

Jumlah pembayaran Rp1 juta tersebut dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penetapan tarif PNBP tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.


Datang lebih awal

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini