Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 21:22 WIB
Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi pembuatan paspor baru yang dilakukan oleh masyarakat umum di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Kabar baik datang dari dunia imigrasi Indonesia. Saat ini paspor Indonesia sudah berlaku selama 10 tahun. Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi kamu yang sering melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, bagi kamu yang belum memilikinya, bica catat rincian biaya dan syarat pembuatannya.

Kebijakan paspor Indonesia berlaku selama 10 tahun ini sudah ditetapkan sejak tanggal 12 Oktober 2022 lalu. Kabar ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana.

Direktorat Jenderak Imigrasi menetapkan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022 lalu.

"Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat," kata Widodo Ekatjahjana sebagaimana dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.

Baca Juga: Sudah Tahu Belum? Ini Perbedaan Paspor dan Visa yang Jarang Dipahami

Baca Juga: 6 Perbedaan Paspor Biasa dan Paspor Elektronik, Kamu Cocok yang Mana?


Rincian biaya pembuatan paspor

Ilustrasi paspor yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia.

Meskipun mengalami perubahan masa berlaku, rincian biaya pembuatannya masih tetap sama dan tak ada perubahan jumlah. Biaya pembuatan paspor masih sama dari tahun-tahun sebelumnya.

Rincian biaya pembuatan paspor ini tertuang dalam aturan lama, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini