Ini Cara Bayar Paspor di M-Paspor Lewat ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 22:03 WIB
Ilustrasi aplikasi M-Paspor yang mudahkan permohonan paspor baru bagi masyarakat umum. (Sumber : imigrasi.go.id)

Ilustrasi aplikasi M-Paspor yang mudahkan permohonan paspor baru bagi masyarakat umum. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Kemajuan teknologi membuat manusia menjadi semakin mudah dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Di era sekarang, hampir semua dapat dilakukan dengan cara online. Salah satu kemudahan yang bisa dirasakan adalah pembayaran paspor lewat aplikasi M-Paspor. Bayar paspor di M-Paspor bisa dilakukan lewat ATM, internet banking, dan mobile banking.

Pembayaran paspor bisa dilakukan setelah menyelesaikan pengisian data pengajuan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor. Jika sudah selesai diisi, maka kamu akan medapatkan kode billing berupa 15 digit nomor yang bisa digunakan untuk pembayaran.

Kode billing 15 digit nomor tersebut harus segera digunakan untuk pembayaran sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh aplikasi M-Paspor. Hal ini tentu sebagai bentuk antisipasi supaya data permohonan pembuatan paspor segera bisa diproses.

Jika pembayaran paspor tak segera dilakukan, maka salah satu risikonya adalah harus mengajukan permohonan data dari awal lagi di aplikasi M-Paspor.

Pembayaran paspor memang bisa dilakukan dengan mudah. Beberapa metode pembayaran dari aplikasi M-Paspor ini bisa dilakukan di ATM, internet banking, dan mobile banking. Jika sudah, maka bukti tanda pembayaran ini yang kemudian harus dibawa ke kantor imigrasi tujuan.

Ilustrasi tampilan dari aplikasi M-Paspor yang mudahkan masyarakat umum mengajukan permohonan paspor baru.

Metode pembayaran di aplikasi M-Paspor ini memudahakan masyarakat supaya tidak mengantre di bank langsung. Aplikasi M-Paspor yang kini sudah berusia lebih dari setahun memang bisa memberikan banyak kemudahan dalam hal pengurusan paspor.

Baca Juga: Ini Cara Mengajukan Permohonan Paspor Satu Hari Langsung Jadi, Biayanya Mahal Nggak Ya?

Baca Juga: Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Catat Rincian Biaya dan Syarat Pembuatannya

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini