Ini Cara Mengajukan Permohonan Paspor Satu Hari Langsung Jadi, Biayanya Mahal Nggak Ya?

Sunardi
Senin 20 Maret 2023, 21:36 WIB
Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

Petugas imigrasi yang melayani pembuatan paspor di kantor imigrasi. (Sumber : imigrasi.go.id)

LABVIRAL.COM - Cara mengajukan permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan dengan mudah. Mulai lewat aplikasi M-Paspor sampai datang langsung ke kantor imigrasi sesuai tujuan. Selain itu, kantor imigrasi sekarang sudah melayani permohonan paspor satu hari langsung jadi.

Mungkin kamu ada yang ingin pergi ke luar negeri mendadak dan belum memiliki paspor. Langkah ini bisa dicoba supaya cepat mendapatkan paspor.

Cara kilat permohonan paspor ini dilakukan dengan legal. Pemohon tetap wajib datang ke kantor imigrasi sesuai yang dituju. Sebab, cara kilat permohonan paspor satu hari jadi ini tidak bisa dilakukan dengan aplikasi M-Paspor. Masyarakat yang sedang mengajukan permohonan kilat ini harus datang ke kantor imigrasi langsung.


Syarat pembuatan paspor

Ilustrasi paspor elektronik yang terdapat logo chip di bagian sampul.

Para pemohon paspor kilat langsung satu hari jadi ini tentu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan. Berikut beberapa persyaratannya:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

2. Kartu Keluarga (KK).

3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Sebagai catatan untuk nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen dengan jelas. Jika tidak, dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini