Hak Istri Setelah Cerai? Ketahui dan Jangan Ragu Menuntutnya

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 22:16 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM - Setelah cerai apakah hubungan suam-istri lepas begitu saja? Jika memiliki anak, maka mantan suami memiliki kewajiban tertentu yang harus diberikan kepada istri dan anak.

Suami juga wajib memberi nafkah selama masa iddah istri. Maka dari itu, hukum di Indonesia telah secara jelas mengatur hak istri setelah cerai dari suaminya.

Selengkapnya, hak istri setelah bercerai tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1669/DJA/HK.00/5/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Baca Juga: 5 Alasan Pembenar Orang Selingkuh dari Pasangannya

Berikut hak-hak istri setelah cerai yang wajib diketahui:

1. Cerai Talak

Jika perceraian terjadi karena talak, atau cerai dari suami ke istri lalu dikabulkan oleh Pengadilan agama, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang perempuan berhak:

- Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul.

- Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.

- Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini