Apa Itu Cerai Talak dan Cerai Gugat? Jangan Salah Memahami

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 30 Maret 2023, 21:53 WIB
Ilustrasi, cara gugat cerai

Ilustrasi, cara gugat cerai

LABVIRAL.COM -  Setiap orang yang telah menikah pasti menginginkan pernikahannya langgeng sampai akhir hayat. Nyatanya, menikah tak selamanya berjalan mulus. Beberapa orang mungkin mengalami permasalahan hingga menyebabkan perceraian. Perceraian ini bisa termasuk jenis cerai talak atau cerai gugat.

Menurut UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, perceraian di pengadilan agama ada 2 jenis yaitu cerai talak dan cerai gugat.

Cerai talak diajukan oleh pihak suami sebagai pemohon dan istri sebagai termohon. Sedangkan cerai gugat diajukan oleh istri sebagai penggugat dan suaminya sebagai tergugat.

Berikut penjelasan jenis perceraian tersebut seperti dihimpun dari berbagai sumber:

Baca Juga: 4 Tips Pulihkan Luka Perselingkuhan, Jangan Galau Terus!

1. Cerai Talak

Cerai talak merupakan perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istrinya. Cerai jenis ini bisa terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan.


Cerai talah ialah putusnya perkawinan atas kehendak suami karena alasan tertentu, dan kehendaknya tersebut telah dinyatakan dengan ucapan seperti, "aku talak engkau", atau "mulai hari ini engkau aku talak". Dengan ucapan begitu saja, dalam hukum Islam kedua suami istri dianggap sah bercerai.

Baca Juga: 7 Alasan Mantan Enggan Balikan Walau Masih Sayang

Cerai talak sendiri ada beberapa kategori, yaitu:

- Talak Raj'i


Talak raj’i yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.

- Talak Bain

Talak bain yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada istrinya. Istrinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah istrinya menikah dengan lelaki lain, dan suami barunya menyetubuhinya, serta setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.

Baca Juga: Jadwal Imsak Bulungan 2023, Lengkap Jadwal Buka Puasa dan Waktu Sholat Bulungan Ramadhan 2023

- Talak Sunni

Talak sunni yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci.

- Talak Bid'i

Talak bid’i yaitu suami mengucapkan talak kepada istrinya ketika dalam keadaan haid atau ketika suci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).

- Talak Taklik

Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini