Anti Ribet! Simak Cara Daftar Nikah Lewat Platform Online Simkah

Yusuf Tirtayasa
Rabu 02 Agustus 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

7. Masukkan nomor telepon dan alamat email,

8. Unggah foto,

9. Cetak bukti pendaftaran nikah.

Dokumen Daftar Nikah:

1. N1 - Surat Pengantar Nikah (Didapat dari Kelurahan/Desa),

2. N3 - Surat Persetujuan Mempelai,

3. N5 - Surat Izin Orang Tua (Jika calon pengantin umurnya di bawah 21 tahun),

4. Surat Akta Cerai (Jika calon pengantin sudah cerai),

5. Surat Izin Komandan (Jika calon pengantin TNI atau POLRI),

6. Surat Akta Kematian (Jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati),

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini