Anti Ribet! Simak Cara Daftar Nikah Lewat Platform Online Simkah

Yusuf Tirtayasa
Rabu 02 Agustus 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

7. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama apabila:

a. Calon Suami Kurang dari 19 Tahun,

b. Calon Istri Kurang dari 19 Tahun,

c. Izin Poligami,

8. Izin dari Kedutaan Besar untuk WNA,

9. Fotocopy Identitas Diri (KTP),

10. Fotocopy Kartu Keluarga,

11. Fotocopy Akta Lahir,

12. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (Jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal catin),

13. Pasphoto ukuran 2 x 3 sebanyak 5 lembar,

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini