Anti Ribet! Simak Cara Daftar Nikah Lewat Platform Online Simkah

Yusuf Tirtayasa
Rabu 02 Agustus 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Sementara bagi masyarakat yang akad nikah sebelum 2020 atau buku nikahnya tidak ada QR Code, dapat melakukan hal berikut.

•Datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah dan pasfoto digital dengan background biru maks 500kb.

•Kemudian petugas KUA menginputkan data pernikahan masyarakat sesuai dengan arsip yang ada di KUA tersebut.

•Petugas KUA menambahkan QR Code pada buku nikah.

•Pindai QR Code.

•Setelah diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan, kemudian scroll/usap ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.

•Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini