Anti Ribet! Simak Cara Daftar Nikah Lewat Platform Online Simkah

Yusuf Tirtayasa
Rabu 02 Agustus 2023, 19:23 WIB
Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi menikah (Sumber : freepik.com)

14. Pasphoto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar.

Setelah melakukan daftar online, apa langkah selanjutnya?

Langkah selanjutnya adalah masyarakat bisa datang ke KUA yang dituju untuk melakukan pemeriksaan nikah dan membawa berkas yang diperlukan paling lambat 15 hari kerja sesuai dengan PMA No. 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. 

Jika sampai 15 hari kerja masyarakat tidak juga datang ke KUA yang dituju, maka berkas pendaftaran online akan hangus dan harus mendaftar dari awal kembali.

Baca Juga: 3 Perkara yang Dilarang saat Bulan Muharam, Benarkah Termasuk Menikah?

Cara mendapatkan Kartu Nikah Digital

Bagi masyarakat yang akad nikah setelah 2020 sampai saat ini dimana buku nikahnya terdapat QR Code, dapat melakukan hal berikut.

• Pindai QR Code.

• Setelah diarahkan otomatis ke browser dan muncul tampilan data pernikahan, kemudian scroll ke bawah dan klik “Download Kartu Nikah Digital”.

•Kartu Nikah Digital siap diunduh, bagi masyarakat yang ingin mencetak dapat dilakukan secara mandiri dengan alat cetak sesuai ukuran yang diinginkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini