Gak Ribet, Mudah! Begini Proses Balik Nama Mobil

Aci
Senin 20 Maret 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi orang mengantri di Sam sat untuk melakukan pendaftaran (Sumber : Instagram.com/@samsatjakartabarat)

Ilustrasi orang mengantri di Sam sat untuk melakukan pendaftaran (Sumber : Instagram.com/@samsatjakartabarat)

LABVIRA.COM - Jika kamu membeli mobil bekas, salah satu hal penting yang harus kamu lakukan ialah mengganti nama pemilik mobil atau yang sering disebut dengan balik nama. Berawal dari nama pemilik lama, dirubah menjadi nama kamu.

Tentu saja, untuk tukar nama atau balik nama kepemilikan mobil ini, ada beberapa proses yang harus kamu lalui, dan tentunya dengan sedikit biaya pastinya.

Baca Juga: Mengenal Obat Tradisional: Jenis-jenis dan Cara Mengetahui Keamanannya

Apa saja prosesnya dan berapa biayanya?

Nah, berikut ini Labviral.com, jelaskan terkait proses dan apa saja yang perlu kamu siapkan untuk melakukan balik nama. Yuk, cermati penjelasan dibawah ini!

Prosedur Balik Nama Kendaraan

Saat proses balik nama, ada dua dokumen penting yang akan kamu lakukan, yaitu STNK serta BPKB. Karena keduanya harus sama, jadi dua duanya akan diganti nama, sesuai dengan nama yang kamu inginkan.

Prosedur balik nama STNK

  • Datang ke Samsat dengan mobil yang namanya ingin kamu ubah, jangan lupa dokumen persyaratannya juga harus dibawa, ya!
  • Saat kamu tiba di Samsat, kamu dapat mengunjungi loket pengecekan fisik kendaraan.
  • Setelah itu, petugas akan melakukan cek fisik terhadap mobil yang ingin kamu ubah nama kepemilikannya.
  • Setelah petugas selesai melakukan pengecekan, kamu dapat membayar biaya pengecekan. Setelah itu, kamu akan menerima laporan dari hasil pengecekan tersebut.
  • Setelah itu, kamu beralih dari loket pengecekan fisik menuju ke loket balik nama.
  • Setelah kamu ada di loket balik nama, kamu dapat melakukan pendaftaran untuk melakukan balik nama dengan mengisi formulir dan menyerahkan dokumen persyaratan.
  • Setelah itu, petugas loket akan memberi berkas untukmu.
  • Pada tahap ini, kamu sudah selesai. Kamu bisa pulang dan menunggu hingga beberapa hari, kemungkinan 2-5 hari atau sesuai dengan yang ditetapkan petugas.
  • Sampai saat kamu menerima panggilan untuk kembali ke Samsat atau sudah sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh petugas, kamu dapat kembali ke Samsat dengan menyerahkan dokumen persyaratan yang waktu itu diberikan oleh petugas.

Setelah itu, kamu melakukan pembayaran di loket balik nama, baru akan mendapatkan STNK baru yang sudah berganti nama pemilik.

Baca Juga: Wajib! Demi Keamanan Perhatikan Sistem Kelistrikan Mobil Saat Musim Hujan Datang

Prosedur Balik Nama BPKB

Selain prosedur STNK, kamu juga harus melakukan prosedur mengganti BPKB mobil lho! Data keduanya harus sinkron, ya.

  • Datang ke kantor Polda dengan dokumen lengkap.
  • Sesampainya kamu di Polda, petugas akan memeriksa dokumen dan memberikan formulir isian balik nama BPKB.
  • Setelah itu, kamu harus melakukan pembayaran di loket Bank. Setelah itu kamu akan mendapatkan slip bukti setoran berupa stiker yang ditempel di formulir balik nama BPKB.
  • Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat mengambil nomor antrian untuk menyerahkan seluruh berkas. Dan kemudian kamu akan mendapatkan tanda terima dan informasi tanggal jadi BPKB baru.
  • Sama seperti proses di Samsat, kamu akan kembali ke Polda sesuai tanggal yang telah ditentukan untuk dapat mengambil BPKB baru.
  • Setelah hari yang dinanti tiba, waktunya kamu kembali ke Polda, kamu dapat memberikan tanda terima balik nama BPKB beserta fotokopi KTP. Dan kamu akan menerima BPKB baru. 

Oh, iya berikut persyaratan dokumen yang harus kamu siapkan sebelum mengurus prosedur balik nama:

Baca Juga: Mari Lihat Hebatnya Teknologi BlueLink, Fitur Keamanan dan Keselamatan Hyundai Creta

Syarat Balik Nama Kendaraan

Tenang pada proses balik nama mobil, dokumen yang diperlukan tidak banyak. Terdapat 5 dokumen yang harus dibawa ke Sam sat yaitu:

  • Fotokopi kwitansi bermeterai Rp10 ribu yang ditandatangani oleh pihak penjual dan pembeli
  • Fotokopi KTP pemilik baru beserta aslinya
  • Fotokopi STNK dan aslinya (untuk balik nama BPKB, membawa STNK yang sudah atas nama pembeli mobil bekas)
  • Fotokopi BPKB mobil bekas terkait beserta aslinya
  • Fotokopi dokumen cek fisik kendaraan beserta aslinya (dilakukan di Sam sat)

Nah, gimana mudah kan proses balik nama gak seribet yang kamu bayangkan bukan, lakukan dengan benar ya. Semoga bermanfaat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini