Jangan Abai! Ini Aturan Jam Kerja Pengemudi Truk atau Bus

Aci
Selasa 21 Maret 2023, 10:57 WIB
Ilustrasi supir truk (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)

Ilustrasi supir truk (Sumber : Instagram.com/@truckpost_indonesia)

LABVIRA.COM - Bijak berkendara penting untuk keselamatan. Terlebih saat berkendara di jalan raya. Bijak dan mematuhi setiap peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah menjadi tanggung jawab setiap individu saat berada di jalan raya.

Mematuhi setiap peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat mengemudi di jalan raya, seharusnya menjadi tolak ukur bagi setiap pengemudi.

Demi menekan angka kecelakaan lalu lintas, pemerintah banyak mengeluarkan peraturan di jalan raya, mulai dari kecepatan berkendara, jenis kendaraan yang boleh dan tidak boleh melaju sampai hal yang tidak boleh dilakukan kendaraan saat berada di jalan raya.

Baca Juga: Pengemudi Truk Harus Paham Titik Blind Spot dan Cara Menanggulanginya

Salah satu peraturan pemerintah terkait keselamatan berkendara ialah  jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, sungguh disayangkan adanya peraturan tersebut tidak begitu dihiraukan, masih banyak pengemudi yang abai pada kebutuhan keselamatan.

Baca Juga: Berapa Sih Konsumsi BBM Bus Sekali Jalan?

Lantas, seperti apa jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus yang diatur dalam undang-undang?

Berikut Labviral.com jelaskan untuk kamu, terkait peraturan jam kerja pengemudi kendaraan motor umum seperti truk atau bus. Yuk cermati penjelasan berikut ini, ya!

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 90 isinya adalah:

  1. Setiap perusahaan angkutan umum wajib mematuhi dan memberlakukan ketentuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi kendaraan bermotor umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Waktu kerja bagi pengemudi kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 8 (delapan) jam sehari.
  3. Pengemudi kendaraan bermotor umum setelah mengemudikan Kendaraan selama 4 (empat) jam berturut-turut wajib beristirahat paling singkat setengah jam.
  4. Dalam hal tertentu pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.

Nah, gimana sudah paham, terkait aturan jam kerja mengemudi? Tujuan peraturan tersebut dibuat jelas demi menjaga keamanan berkendara, menghindari kelelahan pada jam kerja supir yang berlebihan, agar tidak terjadi kecelakaan yang disebabkan supir kelelahan atau mengantuk.

Baca Juga: 5 Bus Termewah di Indonesia, Ada Home Theater hingga Dilayani Pramugari

Mulai saat ini, bijaklah dalam berkendara, patuhi setiap peraturan yang ada, karena yang berada di jalan bukan kamu saja, semuanya ingin pulang dengan selamat. Semoga bermanfaat!

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini