Syarat dan Cara Mengganti SIM CI dan CII, Pengguna Moge Wajib Tahu!

Bonifasius Sedu Beribe
Selasa 21 Maret 2023, 15:33 WIB
Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Riders pada bulan Agustus 2021 lalu, Kepolisian Republik Indonesia telah menggolongkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor dibagi menjadi tiga. Golongan tersebut dibagi atas besarnya kapasitas mesin kendaraan

Baca Juga: Bisa Putus Dijalan, Segini Batas Normal Pemakaian V-Belt Motor Matic!

3. Cara mengajukan mendapatkan SIM CI dan CII

Untuk mengganti SIM C menjadi SIM CI dan CII riders dapat mengikuti cara dibawah ini:

  • Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
  • Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA).
  • Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
  • Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  • Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
  • Untuk mendapatkan SIM CI atau SIM CII, maka pemilik kendaraan harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan sejak diterbitkan sebelum naik ke golongan SIM CI atau SIM CII.
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini