Dekopin Disomasi Gegara Belum Bayar Utang Kegiatan Harkopnas ke-75

Andi Syafriadi
Senin 10 Juli 2023, 18:35 WIB
Kuasa Hukum PT. Kawan Visi Indonesia (KVI), Taqwa Taufani (Sumber : Labviral/Andoy)

Kuasa Hukum PT. Kawan Visi Indonesia (KVI), Taqwa Taufani (Sumber : Labviral/Andoy)

LABVIRAL.COM - Kuasa Hukum PT. Kawan Visi Indonesia (KVI), Taqwa Taufani menilai Dewan Koperasi Nasional (Dekopin) tidak mempunyai itikad baik dalam membayar tagihan kepada kliennya.

Taqwa menjelaskan, Dekopin di bawah kepemimpinan Sri Untari Bisowarni belum membayar tagihan terkait kegiatan hari Koperasi Nasional (Harkopnas) ke-75 pada tanggal 14 hingga 17 Juli tahun 2022 di Denpasar, Bali.

Baca Juga: Isu Istri Selingkuh, Jeje Govinda Janji Menjaga Nama Baik dan Melindungi Istrinya Syahnaz Sadiqah

“Klien kami belum dibayarkan haknya yang menjadi kewajiban Dekopin. Kami meminta secara terbuka kepada Dekopin yang dipimpin oleh Ibu Sri Untari Bisowarni untuk melaksanakan haknya membayar tagihan ke klien kami,” ucapnya pada saat konferensi pers bersama media, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Oleh karena itu, tambahnya, KVI akan menuntut atau meminta pemenuhan kewajiban kepada Dekopin dalam hal pembayaran dan pelunasan atas surat tagihan Nomor INV/KVI/XI/2022/0067, tanggal 15 Desember 2022 yang telah jatuh tempo, dan diharuskan untuk melakukan pembayaran pelunasan.

Sebab, lanjutnya, KVI sudah membuat dan mengirimkan laporan keuangan (14-17 Juli 2022) dalam bentuk surat, yaitu: perhitungan pemasukan dan pengeluaran, rekapitulasi biaya pengeluaran, rincian biaya pengeluaran pra-event dan event, serta pendapatan booth kegiatan Harkopnas ke-75 tahun 2022.

Baca Juga: Nggak Bikin Risih Lagi, Ini 4 Cara Memblokir Konten Porno di Twitter

“Bukankah seharusnya Dekopin segera memeriksa laporan keuangan yang sudah dibuat klien kami, baik mengenai kesesuaiannya atau mengundang klien kami guna pemaparan lebih lanjut atas laporan keuangan untuk mencapai kesesuaian aktual dan mencegah kerugian yang tidak diinginkan masing-masing,” tegasnya.

Upaya mediasi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur, lanjutnya, bahkan sudah sebanyak tiga kali mediasi dilakukan, hingga pihaknya melayangkan somasi ke Dekopin Sri Untari, namun juga tidak diindahkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini