Apakah Debt Collector Legal? Begini Cara Menghadapinya

Dian Eko Prasetio
Selasa 28 Maret 2023, 23:13 WIB
Ilustrasi debt collector (Sumber : Pixabay.com/alandelacruz)

Ilustrasi debt collector (Sumber : Pixabay.com/alandelacruz)

LABVIRAL.COM - Legalitas debt collector belum sepenuhnya diatur dalam perundang-undangan.

Debt collector yang sah ialah yang menjalankan tugasnya berdasarkan surat kuasa yang diberikan lembaga pembiayaan atau bank agar menagih hutang ke kreditur.

Masalahnya sering terdengar hal-hal kurang menyenangkan dalam proses penagihan yang dilakukan debt collector ini.

Masalah yang sering ditimbulkan debt collector yang sering terdengar ialah adanya tindakan paksaan, kekerasan, hingga ancaman.

Baca Juga: Jangan Takut, Ini 5 Cara Menghadapi Debt Collector dengan Baik dan Benar

Padahal, mekanisme penarikan hutang sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi  No 18/PUU-XVII/2019.

Dalam peraturan tersebut terdapat panduan atau legalitas yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat menagih utang.

Disebutkan bahwa menyita barang kreditur diwajibkan melalui Pengadilan Negeri.

Jadi, barang-barang kreditur tidak bisa ditarik begitu saja oleh debt collector sebelum ada surat Pengadilan Negeri yang menyetujui penarikan tersebut.

Debt collector dalam bekerja juga diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu.

Baca Juga: 4 Lembaga untuk Pengaduan Teror Debt Collector, Bikin Hati Tenang

Dalam Surat Edaran tersebut ada beberapa hal yang diatur agar kerja debt collector memiliki legalitas penagihan, diantaranya:

  1. Saat debt collector melakukan penagihan diwajibkan menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan penerbit kartu kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
  2. Debt collector dilarang menagih dengan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan pemegang kartu kredit.
  3. Debt collector dalam proses penagihan tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
  4. Debt collector dilarang menagih orang selain pemegang kartu kredit.
  5. Debt collector yang melakukan penagihan dengan sarana komunikasi, dilarang menghubungi secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
  6. Debt collector dilarang menagih selain tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit.
  7. Batas waktu debt collector menagih hanya pukul 08.00 sampai 20.00 sesuai waktu wilayah masing-masing. 
  8. Debt collector yang menagih di luar tempat dan/atau waktu tersebut di atas, hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan pemegang kartu kredit terlebih dahulu.

Baca Juga: 3 Risiko Jika Gagal Bayar Pinjol OJK, Hindari Kalau Tak Mau Dikejar Debt Collector

Lalu bagaimana legalitas debt collector selain yang bekerja untuk kartu kredit. Seperti debt collector kredit kendaraan bermotor misalnya, bagaimana aturannya?

Debt collector untuk selain kartu kredit dibahas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi  No 18/PUU-XVII/2019.

Di mana detail penarikan barang kreditur diputuskan oleh pengadilan. Jika tanpa keputusan pengadilan bisa dipastikan kerja debt collector tersebut ilegal. 

Debt collector yang tidak memiliki legalitas bisa dilaporkan. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 362 disebutkan bahwa debt collector yang melanggar aturan dapat dipidanakan.

Sementara itu dalam KUHP pasal 365 menyebutkan jika debt collector melakukan kekerasan atau ancaman pada saat proses penagihan dapat dilaporkan juga. Pelaporan dapat dilakukan ke pihak kepolisian.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini