Cara Membuat SKCK, Persyaratan Sampai dengan Manfaatnya Terbaru 2023

Aci
Senin 03 Juli 2023, 14:00 WIB
Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

Ini Loh Perbedaan Buat SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak! (Sumber : Pinterest)

LABVIRAL.COM - Surat keterangan catatan kepolisian atau yang lebih dikenal dengan SKCK menjadi salah satu dokumen yang sangat penting terlebih jika kamu ingin melamar kerja.

SKCK dulunya bernama surat keterangan kelakukan baik (SKKB). Surat ini merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh  Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat.

SKCK sendiri merupakan surat yang berisikan tentang catatan seseorang yang menerangkan bahwa orang tersebut berperilaku baik tidak pernah ada catatan yang menerangkan dirinya terjerat kasus kejahatan atau perbuatan kriminal.   

Adapun pentingnya SKCK bagi seseorang karena SKCK memiliki fungsi atau manfaat yaitu, sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi.

Kegunaan SKCK dibedakan berdasarkan tempat terbitnya, yaitu di Mabes Polri, Polsek, Polres, dan Polda. Adapun kegunaan SKCK yang diterbitkan di masing-masing tempat sebagai berikut.

Baca Juga: Cara Terbaru Membuat SKCK Online 2023: Cek Syarat, Tahapan, dan Biayanya

SKCK Terbitan Mabes Polri

  • Persyaratan untuk calon presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat.
  • Persyaratan untuk penerbitan visa.
  • Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Persyaratan izin tinggal tetap di luar negeri.
  • Persyaratan untuk naturalisasi kewarganegaraan.
  • Persyaratan untuk adopsi anak bagi pemohon WNA.

SKCK Terbitan Polsek

  • Persyaratan untuk calon pegawai badan/lembaga/perusahaan swasta.
  • Pencalonan diri sebagai kepala atau sekretaris desa.
  • Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Persyaratan pindah alamat.

SKCK Terbitan Polres

  • Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pencalonan diri sebagai pejabat publik.
  • Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Persyaratan izin senjata api non organik Polri atau TNI

Baca Juga: Jadi Faktor Utama Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Syarat-Syarat Buat SKCK Guys!

SKCK Terbitan Polda

  • Persyaratan masuk PNS seperti pelengkap rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
  • Pencalonan diri sebagai pejabat publik.
  • Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Persyaratan izin senjata api non organik Polri atau TNI.
  • Persyaratan masuk PNS .
  • Pencalonan diri sebagai pejabat publik.
  • Persyaratan untuk melanjutkan pendidikan.
  • Persyaratan pembuatan paspor.
  • Persyaratan Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri.
  • Persyaratan menjadi notaris.

SKCK sendiri memiliki masa pakai, dimana tidak berlaku seumur hidup. Berikut masa berlaku SKCK:

SKCK memiliki periode waktu,. SKCK hanya berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan. Berkaitan dengan masa berlaku SKCK, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan sebagai berikut.

  • Jika SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, SKCK bisa diperpanjang.
  • Jika masa berlaku SKCK sudah lebih dari 1 tahun, wajib membuat SKCK baru.

Untuk membuat SKCK diperlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, diantaranya:

Seperti umumnya mengurus administrasi di tingkat Kelurahan, Kecamatan, atau Kabupaten/Kota, proses pembuatan SKCK membutuhkan sejumlah hal yang perlu dipersiapkan berupa surat atau berkas. Berikut merupakan persyaratan dokumen yang perlu dibawa pada saat membuat SKCK di Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek.

Baca Juga: Cara Terbaru Buat SKCK, Bisa Ofline dan Online, Mudah Banget

Persyaratan untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

Meskipun tempat penerbitannya berbeda-beda, secara umum, dokumen yang diperlukan untuk WNI yang ingin membuat SKCK sama. Adapun dokumen yang perlu disiapkan sebagai berikut.

  • Fotokopi KTP dan KTP asli.
  • Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah. (Pilih salah satu).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dokumen Sidik Jari (jika ada). Jika tidak ada, kamu perlu membuatnya terlebih dahulu di loket pembuatan SKCK yang dituju.
  • Fotokopi identitas lainnya, jika belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika kamu menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Persyaratan untuk Warga Negara Asing (WNA)

Pemohon SKCK tidak terbatas pada WNI saja, tetapi WNA juga diperbolehkan. Namun, perlu diingat bahwa WNA hanya dapat mengajukan permohonan SKCK di Mabes Polri dan Polda. Adapun dokumen-dokumen yang perlu disiapkan bagi WNA terlebih dahulu sebagai berikut.

Baca Juga: Ini Loh Perbedaannya Bikin SKCK di Polsek, Polres, Polda dan Mabes Polri, Kuy Simak!

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab langsung pada Warga Negara Asing (WNA).
  • Fotokopi KTP dan surat nikah, apabila sponsor merupakan pasangan (suami atau istri) dari WNA yang merupakan seorang WNI.
  • Fotokopi paspor WNA pemohon.
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kemenaker RI.
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang dikeluarkan kepolisian.
  • Dokumen sidik jari beserta rumus sidik jari.
  • Pas foto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Gunakan pakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah. Muka harus tampak dan jika menggunakan hijab, muka harus tampak secara utuh.

Nah itu dia informasi seputar SKCK yang bisa Labviral.com berikan, semoga bermanfaat.(**)

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Berita Terkait Berita Terkini