5 Cara Bayar Denda BPJS dan Cara Menghitung Besarannya, Yuk Simak!

Andi Syafriadi
Jumat 04 Agustus 2023, 16:04 WIB
Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

Ilustrasi, seseorang melakukan klaim BPJS Kesehatan

LABVIRAL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) membantu masyarakat untuk pelayanan kesehatan. Setiap anggota yang mendaftar wajib membayar iuran bulanan.

Peserta BPJS mendapatkan subsidi dan biaya keringanan tagihan di rumah sakit. Dana BPJS ini dipakai untuk menanggung biaya pengobatan di rumah sakit, puskesmas, klinik, dan fasilitas kesehatan.

Saat ini iuran BPJS bisa dibayar secara online melalui m-banking. Jika anggota tidak membayar iuran, akan dikenakan denda.  

Baca Juga: Cara Mudah Mengedit, Menghapus dan Memulihkan Postingan di Facebook

Cara Bayar Denda BPJS

Cara cek denda BPJS bisa melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi ini tersedia di AppStore dan PlayStore.

Pengguna memasukkan data sesuai identitas dan keanggotaan BPJS. Saat ini bayar denda BPJS bisa dilakukan offline atau online.

Berikut cara bayar denda BPJS:

Baca Juga: Profil Rocky Gerung, Aktivis HAM yang Kini jadi Pengamat Politik Terkenal

1. Bayar Denda BPJS di LinkAja

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini