Syarat Membuat Kartu Identitas Anak, Apa yang Perlu Dipersiapkan?

Sunardi
Jumat 12 Mei 2023, 20:05 WIB
Ilustrasi orang tua bersama anaknya. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi orang tua bersama anaknya. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Kartu Identitas Anak (KIA) memang wajib dimiliki leh setiap anak. Salah satu kegunaannya adalah untuk mengakses pelayanan publik secara mandiri.

Untuk membuat KIA ini memang tak sembarang. Ada syarat yang harus dipenuhi dan dipersiapkan. Lalu apa saja syarat untuk membuat KIA itu?

Berikut ini adalah syarat daftar Kartu Identitas Anak 2023:

Dilansir dari demo.dukcapil.online, untuk daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon sebelum melakukan peengajuan adalah:

1. Kartu Keluarga Orang Tua.
2. Akta Kelahiran Yang Membuat KIA.
3. Pas Photo/Photo Anak (jika berumur lebih dari 5 Tahun Kurang dari 17 Tahun).
4. Keterangan jika umur kurang dari 5 tahun tidak perlu Photo Anak.

Baca Juga: Anak Alergi Telur? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Anak-anaknya Putus Sekolah, Asha Shara Layangkan Somasi Kepada Mantan suaminya

Baca Juga: Anak Tidur Mendengkur? Ketahui Ini Penyebab dan Gejalanya

Sementara itu, berdasarkan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, syarat lengkap membuat KIA adalah sebagai berikut:

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait
Mom

Anak Alergi Telur? Begini Penjelasannya

Selasa 09 Mei 2023, 23:34 WIB
Anak Alergi Telur? Begini Penjelasannya
Berita Terkini