Ayah David Ozora: Keberlanjutan Kasus Viral Menyisakan Pertanyaan

Annisa Fadhilah
Selasa 23 Mei 2023, 18:33 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Ayah dari korban penganiayaan David Ozora, Jonathan Latumahina mengaku bahwa kelanjutan kasus anaknya menyisakan pertanyaan setelah viral di media sosial, hingga Mario Dandy, Shane Lukas dan AG jadi tersangka.

Hal ini diungkapkannya dalam cuitan melalui akun Twitter-nya @seeksixsuck.

"Penindakan hukum setelah viral itu justru menyisakan banyak pertanyaan," cuitan Jonathan di akun Twitter-nya, dikutip pada Selasa (23/5/2023).

Menurut Jonathan, penangkapan dan pemberian status tersangka kepada Mario Dandy, Shane Lukas dan AG hanya untuk meredakan emosi netizen semata, karena viral di media sosial.

Baca Juga: Pelimpahan Kasus Tahap 2 Mario Dandy-Shane Lukas Ditargetkan Selesai Minggu Ini

"Biar netijen reda tangkap aja dulu, tar didalam bisa nego2 dan dapat privilege, misalnya pegang hape sambil nonton netflix," tulis Jonathan.

Jonatahan mengatakan, bila terjadi pemanfaatan previllage dalam kasus yang menimpa anaknya, dirinya bakal melakukan hukum rimba.

"Jika ini bener terjadi maka gue bakal pake hukum rimba. Liat aja," pungkasnya.

Baca Juga: Mario Dandy Dicecar KPK Soal Mobil Rubiconnya yang Viral

Sebelumnya, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Baca Juga: Respon Mario Dandy Dilaporkan Lakukan Pelecehab Seksual Oleh AG

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA).

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***

 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini