Pengacara AG Heran Mario Dandy Tak Kunjung Disidang

Annisa Fadhilah
Rabu 24 Mei 2023, 09:31 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

"Dear Polda Metro Jaya.Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," cuit Pihak Keluarga David Ozora beberapa lalu.

Karena perkembangan kasusnya tidak jelas, keluarga David Ozora sampai menyindir untuk menjadikan Mario Dandy sebagai Duta Free Kick Polda Metro Jaya.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dan sudah memberikan permohonan kasas

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini