Pengacara AG Heran Mario Dandy Tak Kunjung Disidang

Annisa Fadhilah
Rabu 24 Mei 2023, 09:31 WIB
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy Satriyo dan anak AG (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Pengacara anak AG (15), Bhirawa Arifi, heran karena tersangka utama penganiayaan terhadap David Ozora (17), Mario Dandy (20), belum juga disidangkan.

"Bahwa untuk pelaku utama itu tidak dimulai-mulai ini juga dijadikan perhatian dan juga keprihatinan besar tidak hanya bagi kami selaku pemerhati hukum, tapi bagi seluruh elemen masyarakat yang memperhatikan peradilan penganiayaan terhadap anak," ujar Bhirawa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Bhirawa mengatakan Mario Dandy lebih dulu ditetapkan tersangka, tapi berkasnya tidak kunjung dilimpahkan untuk disidangkan ke meja hijau.

Baca Juga: Mario Dandy Dicecar KPK Soal Mobil Rubiconnya yang Viral

Sementara proses hukum terhadap anak AG, kata Bhirawa, sudah sampai di pengajuan kasasi.

"Sebenarnya yang jadi pertanyaan bersama ya, padahal ini kan posisi tersangka Mario Dandy kan jauh di awal dibandingkan anak AG. Namun di sini, dalam posisi anak AG yang sudah menuju kasasi, berkas pelimpahan dari kepolisian ke kejaksaan belum juga kunjung selesai ini menjadi pertanyaan bersama dan kami juga bingung kenapa kok ini susah sekali kita ingin menuntut dan mencapai keadilan di negeri ini," jelas Bhirawa.

Sebelumnya, Pihak keluarga dari korban penganiyaan David Ozora menanyakan soal kejelasan status kasusnya dan kapan proses peradilan untuk tersangka Mario Dandy kepada Polda Metro Jaya.

Hal ini diketahui dari cuitan akun Twitter salah satu anggota keluarga David Ozora yakni @AltoLuger.

Baca Juga: Respon Mario Dandy Dilaporkan Lakukan Pelecehab Seksual Oleh AG

"Dear Polda Metro Jaya.Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," cuit Pihak Keluarga David Ozora beberapa lalu.

Karena perkembangan kasusnya tidak jelas, keluarga David Ozora sampai menyindir untuk menjadikan Mario Dandy sebagai Duta Free Kick Polda Metro Jaya.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," jelasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19) dan anak AG (15) bergulir sejak bulan Februari 2023.

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dan sudah memberikan permohonan kasas

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini