Hasil Penelitian Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas akan Diumumkan Kejati DKI Jakarta Hari Ini

Annisa Fadhilah
Rabu 24 Mei 2023, 11:26 WIB
Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

Mario Dandy (baju orange kiri) menggunakan sepatu bermerek, sedangkan Shane (baju orange kanan) hanya gunakan sendal karet (Sumber : YouTube/Kompas tv Live)

Ketiganya terlibat dalam penganiayaan pada Senin (20/2/2023), dan ditangkap pada Rabu (22/2/2023).

Kemudian pada Jumat (24/2/2023), Mario Dandy dan Shane Lukas dijadikan tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Kasus ini pun dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (2/3/2023) dan memindahkan kedua tersangka ke rutan Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023) lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah memvonis anak AG (15) selama tiga tahun enam bulan di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Dan sudah memberikan permohonan kasasi.

Sedangkan Mario dan Shane, Polda Metro Jaya masih menunggu informasi mengenai kelengkapan berkas perkara penganiayaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini