Cair! Daftar Penerima Gaji Ke-13 Di 5 Juni 2023 Beserta Besarannya, dari PNS Hingga TNI POLRI

Annisa Fadhilah
Senin 29 Mei 2023, 15:52 WIB
Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

Ilustrasi tidak punya uang untuk bayar pinjol. (Sumber : freepik.com)

LABVIRAL.COM - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair pada 5 Juni 2023 mendatang. Lalu, siapa saja penerima gaji ke-13 ini?

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci daftar besaran gaji ke-13 PNS, antara lain satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji. Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," ujar Sri Mulyani pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Viral, Aldi Taher Terima Endorse UMKM Rp100.000, Impresi 12 Juta Viewer

"PMK untuk THR dan gaji ke-13 yang sumbernya dari APBN untuk pemerintah pusat. Sedangkan APBD, pemda perlu mengeluarkan peraturan kepala daerah untuk bisa menjalankan PP Nomor 15 Tahun 2023," imbuhnya.

Komponen gaji ke-13 PNS beragam, katanya, pada pasal 6 PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Adapun bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, gaji ke-13 diberikan besaran 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Baca Juga: Pengguna WhatsApp Akan Bisa Mengedit Pesan Terkirim Tanpa Perlu menghapus Terlebih Dahulu

Sementara itu, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan.

Kecepatannya pembayaran gaji ke-13 ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan waktu kapan pemda mengajukan ke Kemenkeu

Untuk diketahui, gaji ke-13 adalah gaji tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), yang terdiri dari PNS maupun anggota TNI/Polsi hingga pensiunan.

Daftar penerima gaji ke-13 telah diatur dalam PP 15 Tahun 2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  5. Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Skuad Timnas Indonesia dan Timnas Argentina untuk Uji Coba 19 Juni

Sebagai gambaran, besaran gaji pokok ASN yang menjadi salah satu komposisi gaji ke-13 telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 sebagai berikut:

Golongan I

Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

IIa: Rp 2.022.200-Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000

Golongan III

IIIa: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini