Moeldoko Itu Jangankan Jadi Ketum, Jadi Ketua Demokrat Tingkat Desa Saja Tidak Bisa, Belum Penuhi Syarat

Zahwa Elia Azzahra
Senin 29 Mei 2023, 19:46 WIB
Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

Politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon membela Dr Zainal Muttaqin yang dipecat karena mengkritik Menkes. (Sumber : Instagram/jansensitindaon)

LABVIRAL.COM - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai KSP Moeldoko tidak bisa menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.

Jansen mengatakan, Moeldoko bukan kader dan tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat. Atas dasar itu, Moeldoko tidak bisa menjadi ketua umum.

"Moeldoko itu jangankan jadi Ketum Demokrat, jadi Ketua Demokrat tingkat Ranting (Desa) aja tidak bisa, tidak memenuhi syarat. Apalagi jadi ketum," sindir Jansen sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @jansen_jsp, Senin (29/5/2023).

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Itel S23, Smartphone dengan Spesifikasi Kelas Menengah Cuma Rp1 Jutaan

Dalam postingannya, Jansen menautkan berita daring berjudul "Soal Gugatan PK Moeldoko: Kubu Moeldoko Minta MA Adil, Kubu AHY Waspada, SBY Ditelepon Bekas Menteri".

Dalam berita tersebut, Ketua Depatermen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko, Saiful Huda Ems berharap Mahkamah Agung memproses Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sengketa kepengurusan Partai Demokrat.

"Besar harapan kami pada Mahkamah Agung untuk dapat segera memutuskan PK yang kami ajukan, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bagi bangsa ini," tutur Saiful Huda.

Baca Juga: Isi Khotbah Nabi Muhammad saat Haji Wada yang Mengharukan

Moeldoko Kantongi 4 Bukti Baru

Dalam dokumen PK yang diajukan kubu Moeldoko, ada empat bukti baru (novum) yang dilampirkan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini