Kritik Keras Faizal Assegaf: Luhut Bohongi Rakyat, Ekspor Pasir Laut Tidak Merusak Ekosistem

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 02 Juni 2023, 14:46 WIB
Kritikus Faizal Assegaf (Sumber : Instagram)

Kritikus Faizal Assegaf (Sumber : Instagram)

Baca Juga: Raffi Ahmad Mengaku Playboy di Depan NCT Dojaejung, Cewek Segala Umur Udah Pernah

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut pada 15 Mei 2023. Beleid tersebut diterbitkan sebagai upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut.

Salah satu yang diatur dalam beleid tersebut adalah memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri. Hal ini diatur dalam pasal 9 ayat Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini