Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Sultan Kritik Keras, Ini Kecerobohan Serius

Zahwa Elia Azzahra
Rabu 31 Mei 2023, 14:39 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Sumber : Dok. DPD RI)

Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (Sumber : Dok. DPD RI)

LABVIRAL.COM - Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin berharap pemerintah meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Hal ini disampaikan Sultan mengingat adanya fenomena peningkatan permukaan air laut secara konstan akibat pemanasan global.

Mengutip hasil riset Kelompok kerja yang mengurusi masalah permukaan laut dari Panel Antarpemerintah tentang Perubahan Iklim IPCC memperhitungkan, sejak tahun 1990 permukaan laut meningkat 2 milimeter setiap tahunnya. Namun data satelit menunjukkan, peningkatan yang terjadi adalah 3,2 milimeter per tahun. 

Baca Juga: Penumpang Meningkat Jelang Libur Nasional, KAI Bilang Ada Perubahan Jadwal, Cek Daftar Lengkapnya

"Kita sangat memahami bahwa Pembangunan ekonomi khususnya industri properti sangat membutuhkan material tambang pasir. Namun kami tidak melihat ada urgensi dan kontribusi yang signifikan dari PP ini, kecuali ancaman nyata dan serius terhadap ekosistem laut dan peningkatan intensitas abrasi terhadap masyarakat pesisir," ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Rabu (31/5/2023).

Menurutnya, keputusan pemerintah untuk memberikan izin eksplorasi pasir laut tidak sesuai dengan semangat pengendalian terhadap dampak pemanasan global. Dan saya kira setiap target ekonomi dan profit devisa yang diperoleh negara tidak akan mampu membayar setiap kerusakan yang ditimbulkan oleh aktivitas penambangan pasir laut.

Baca Juga: KJP Plus dan KJMU Cair, Pemprov DKI Jakarta Umumkan Besarannya

"Sulit untuk tidak mengatakan keputusan pemerintah tersebut sebagai kecerobohan serius di era perubahan iklim. Di mana negara seharusnya memberikan perlindungan terhadap lingkungan dan menjamin hak hidup masyarakat yang notabene bermukim di wilayah pesisir pantai," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Meskipun, lanjutnya, pemerintah akan mensyaratkan sertifikat AMDAL kepada pengusaha penambang pasir. Kami pesimis bahwa aktivitas penambangan pasir laut ini akan sesuai dengan kaidah-kaidah tambang yang berkelanjutan dan tidak menimbulkan resistensi terhadap masyarakat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini