Hukuman Jika Nekat Berhubungan Badan saat Haid Menurut Islam

Hadi Mulyono
Sabtu 03 Juni 2023, 09:28 WIB
Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/pixabay)

Ilustrasi hubungan badan saat haid. (Sumber : pexels.com/pixabay)

LABVIRAL.COM - Berhubungan badan saat haid menjadi topik perbincangan hangat netizen pengguna Twitter sejak Jumat, 2 Juni 2023.

Penyebabnya karena influencer Andrea Gunawan (@catwomanizer) membagikan konten tentang cara berhubungan intim ketika si perempuan sedang haid.

Dalam pandangan Islam, hukum hubungan badan suami istri ketika pihak perempuan sedang menstruasi adalah haram.

Baca Juga: Kaum Hawa Musti Paham, Ciri-Ciri Telat Haid karena Stres dan Cara Mengatasinya

وَيَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَٱعْتَزِلُوا۟ ٱلنِّسَآءَ فِى ٱلْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلْمُتَطَهِّرِينَ

Wa yas`alụnaka 'anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa'tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn.

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: "Haid itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (QS. Al-Baqarah ayat 222).

Pertanyaannya, jika diharamkan apakah pasutri yang melakukannya akan mendapat hukuman?

Baca Juga: 7 Manfaat Minum Jahe bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Redakan Nyeri Haid

Kafarat hubungan badan saat istri sedang haid

Disadur dari Kemenag Sumsel pada Sabtu, 3 Juni 2023, jika seorang suami mencampuri istri ketika sedang mengalami menstruasi, maka ada hukuman baginya menurut pendapat al-Hanabilah.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini