Andi Sinulingga Komentari Kebijakan Jokowi, Izin-izin Tambang Pasir Itu Duit Gede, Bisa untuk Mobilisasi Politik 2024

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 13 Juni 2023, 01:07 WIB
Mantan politisi Partai Golkar Andi Sinulingga (Sumber : Twitter/AndiSinulingga)

Mantan politisi Partai Golkar Andi Sinulingga (Sumber : Twitter/AndiSinulingga)

Diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.

Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

Baca Juga: Sindiran Menohok Yunarto Wijaya ke Politisi PSI yang Dukung Kaesang: Tegak Lurus ke Bapaknya Berarti Harus Tegak Lurus ke Anaknya Juga?

Dalam pasal 9, Bab IV butir 2, pemanfaatan pasir laut digunakan untuk reklamasi dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan ekspor.

Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini