Mahkamah Konstitusi Tolak Ubah Sistem Pemilu, Luqman Hakim: Bukti Suara Parpol, DPR dan Publik Kuat

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 18:53 WIB
Anggota DPR RI F PKB, Luqman Hakim (Sumber : Repro/dpr.go.id)

Anggota DPR RI F PKB, Luqman Hakim (Sumber : Repro/dpr.go.id)

LABVIRAL.COM - Anggota DPR RI Fraksi PKB, Luqman Hakim menilai ada peran partai politik, DPR RI hingga publik sehingga Mahkamah Konstitusi menolak mengubah sistem pemilu.

Luqman mengatakan, suara partai politik, DPR RI hingga rakyat sangat kuat. Mereka dapat selamatkan demokrasi dan daulat rakyat dari upaya-upaya pembajakan.

"Kontrol rakyat terhadap lembaga-lembaga negara tidak boleh kendor, agar lembaga-lembaga itu tetap tegak lurus pada Konstitusi," kata Luqman sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @LuqmanBeeNKRI, Kamis, 15 Juni 2023.

Baca Juga: Denny Indrayana Fitnah MK, Waketum Partai Garuda: Gak Mau Minta Maaf Nih?

Selain itu, Luqman berharap MK tetap konsiten sebagai lembaga yang sepenuhnya tunduk kepada kewenangan yang diberikan Konstitusi.

"Tidak tergoda menambah-nambahkan kewenangan sendiri di luar yang dimandatkan konstitusi. Agar tidak terjadi anarki bernegara," tukasnya.

Putusan Mahmakam Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka, Denny Indrayana Bersyukur, Kemenangan Daulat Rakyat

Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini