Apa Itu Sistem Proporsional Terbuka? Begini Kelebihan dan Kelemahannya setelah Diputuskan Mahkamah Konstitusi

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 18:04 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Apa itu sistem proposional terbuka? Pertanyaan ini banyak dilontarkan warga Indonesia setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tetap digunakan pada Pemilu 2024.

Sistem proposional terbuka adalah kebijakan dalam pemilihan umum, di mana rakyat dapat memilih langsung calon legislatif atau wakil rakyat di suatu daerah pemilihan (dapil) yang ditawarkan partai politik.

Lantas apa kelebihan dan kelemahan sistem proporsional terbuka? Berikut ulasannya sebagaimana dilansir Labviral.com dari berbagai sumber:

Baca Juga: Gempa Terkini Guncang Kota Cirebon dengan Kekuatan 2,9 Magnitudo

Kelebihan Sistem Proporsional Terbuka

  1. Sistem ini dianggap lebih demokratis dibandingkan dengan sistem tertutup. Karena pemilih dapat secara langsung mengenal calon anggota legislatif yang nanti akan mewakilinya.
  2. Pemilih dapat secara langsung memilih calon yang sesuai dengan pilihannya.
  3. Adanya ikatan antara pemilih dan anggota legislatif.
  4. Persaingan di internal partai dapat meningkatkan infrastruktur partai politik itu sendiri.

Baca Juga: 5 Momen Keren Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Jadi Pembicara Seminar di Korea Selatan, Bikin Bangga

Kelemahan Sistem Proporsional Terbuka

  1. Dengan sistem terbuka, yang akan tampil pada Pemilu hanyalah orang-orang yang cukup dikenal masyarakat atau populer.
  2. Lemahnya kaderisasi parpol. Dengan sistem terbuka maka terbuka ruang bagi siapapun yang memiliki popularitas dan finansial untuk mencalokan diri dari suatu partai. Hal ini sesungguhnya membuat lemah kaderisasi dan ideologisasi partai.
  3. Meningkatnya pembiayaan kampanye. Meningkatnya persaingan di internal partai berkorelasi dengan meningkatnya biaya kampanye calon anggota legislatif.
  4. Meningkatnya politik uang. Praktik politik uang sangat subur pada masa kampanye dan jelang pemilu.

Baca Juga: Ini Pasal yang Menjelaskan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Gunakan Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini