Mahkamah Konstitusi Putuskan Pemilu Pakai Sistem Proporsional Terbuka

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 16:14 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

Gedung Mahkamah Konstitusi (Sumber : Istimewa)

LABVIRAL.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.

Dengan demikian, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap hakim ketua Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Jakarta, Kamis, 15 Juni 2023. 

Baca Juga: Berhasil Kembangkan Teknologi AI, Nvidia Akan Ubah Industri Periklanan Bersama WPP

Hakim konstitusi Sadli Isra menyatakan, setiap sistem pemilu terdapat kekurangan yang dapat diperbaiki dan disempurnakan tanpa mengubah sistemnya.

Masih kata Sadli Isra, menurut mahkamah, perbaikan dan penyempurnaan dalam penyelenggaraan pemilu dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak dan kebebasan berekspresi.

Kendati begitu, ada satu hakim konstitusi yakni Arief Hidayat yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Baca Juga: Daftar Bengkel Mobil 24 Jam Terbaik di Kabupaten Lumajang Provinsi Jawa Timur

Diketahui, permohonan uji materi diajukan Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP cabang Banyuwangi); Yuwono Pintadi; Fahrurrozi (Bacaleg 2024); Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jakarta Selatan); Riyanto (warga Pekalongan); dan Nono Marijono (warga Depok) pada 14 November 2022.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini