Polisi Naikan Perkara Dugaan Hoaks ke Tingkat Penyidikan, Denny Indrayana: Apakah Saya Menghadirkan Keonaran?

Zahwa Elia Azzahra
Senin 26 Juni 2023, 22:04 WIB
Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

Denny Indrayana mendapat bocoran bahwa MK bakal kabulkan gugatan terkait sistem Pemilu 2024. (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Bareskrim Polri menaikan status perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks ke tingkat penyidikan terkait putusan sistem pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terlapor pakar hukum tata negara Denny Indrayana.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, perkara tersebut tengah ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan masih berproses," ujar Agus kepada wartawan, Senin, 26 Juni 2023.

Baca Juga: Penyebab dan Cara Mengatasi Aplikasi Tidak Kompatibel di Play Store yang Perlu Kamu Tahu!

Kendati naik ke tinggat penyidikan, penyidik belum menentukan tersangkanya. Agus mengatakan bahwa pihaknya masih memerlukan keterangan saksi dan ahli untuk melengkapi kasus tersebut.

"Masih berproses, kemarin kan sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi masih berproses," tuturnya.

Reaksi Denny Indrayana

Menyikapi itu, Denny mengaku tidak sulit menerkan siapa yang akan menjadi tersangkanya.

Baca Juga: Ikut Sebar Hoax, Musni Umar Kena Semprot Netizen, Masa Mantan Rektor Gak Bisa Bedain Foto Editan dengan yang Asli

"Meskipun belum ada tersangkanya, menaikkan proses ke penyidikan menunjukkan Bareskrim berpendapat sudah ada tindak pidananya," tutur Denny sebagaimana dikutip dari akun Twitter @dennyindrayana.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini