Muannas Bilang Denny Indrayana Sebar Kabar Bohong, Penuhi Dugaan Tindak Pidana

Zahwa Elia Azzahra
Kamis 15 Juni 2023, 19:58 WIB
Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

Pengacara Muannas Alaidid (Sumber : Tangkap Layar/Youtube/Cokro TV)

LABVIRAL.COM - Pengacara Muannas Alaidid menilai pakar hukum tata negara Denny Indrayana penuhi unsur tindak pidana menyebarkan kabar bohong.

Denny Indrayana beberapa waktu lalu membuat kicauan di Twitter bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan pemilu menggunakan sistem proporsional tertutup.

Faktanya, MK hari ini memutuskan pemilu tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Artinya, MK menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Baca Juga: Serang Balik PDIP, PSI: Lebih Baik Partai Kecil, tapi Bersih daripada Partai Besar, tapi Kotor

"Apapun motifnya, jelas sudah apa yang dilakukan Deni Indrayana layak dan penuhi unsur dugaan tindak pidana menyebarkan kabar bohong atas kegaduhan penyataannya di tengah publik, meski ada proses hukum buat efekjera bagi siapapun," kata Muannas Alaidid sebagaimana dikutip Labviral.com dari akun Twitter @muannas_alaidid, Kamis, 15 Juni 2023.

Mahkamah Konstitusi Tidak Akan Polisikan Denny Indrayana

Hakim MK Saldi Isra menyatakan ihwal pernyataan Denny Indrayana sudah dibahas para hakim. Adapun keputusan yang diambil adalah tidak melaporkan Denny ke polisi.

"Kami MK memilih sikap tidak akan melangkah sejauh itu biarlah polisi bekerja. Karena toh kami dengar sudah ada laporan terkait itu," ujap Saldi usai pembacaan putusan uji materi di Gedung MK Jakarta.

Baca Juga: Yenny Wahid Jadi Tamu Kehormatan di Acara Bimtek PSI di Bogor

Masih kata Saldi, MK akan menempuh langkah lain terhadap Denny, yakni melaporkan Denny ke organisasi advokat.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini