Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas

Annisa Fadhilah
Selasa 27 Juni 2023, 11:58 WIB
Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas (Sumber : Twitter)

Anak AG Jadi Saksi Mahkota di Persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas (Sumber : Twitter)

LABVIRAL.COM - Terpidana anak AG (15) bakal dihadirkan sebagai saksi mahkota di sidang Mario Dandy dan Shane Lukas terkait perkara penganiayaan berat kepada David Ozora pada Selasa, (27/6/2023).

"Infonya AG. Iya (sebagai saksi mahkota)," kata pengacara David, Melissa Anggraeni, kepada wartawan pada Selasa, (27/6/2023).

Diketahui, saksi mahkota dalam perkara pidana adalah saksi yang merupakan tersangka atau terdakwa, yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan untuk memberikan keterangan terhadap tersangka atau terdakwa lain, dengan cara memisahkan berkas perkara.

Hal tersebut didukung oleh ketentuan dalam Pasal 168 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa seseorang yang bertindak bersama-sama sebagai terdakwa dapat sebagai saksi.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus

Selain AG, Melissa menyebut ada rekan Mario yang juga akan bersaksi di persidangan. Teman Mario itu disebut Melissa bernama Benni.

"Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni," tutur Melissa.

Sementara itu, mantan pacar Mario, Anastasia Pretya Amanda, dan paman David Ozora, Rustam Hatala yang sebelumnya juga sudah dipanggil untuk bersaksi masih berhalangan hadir.

"Infonya, Amanda masih sakit. Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama Jaksa karena sedang haji," jelas dia.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini