Popo Barbie Viral Gegara Masturbasi di Depan Kamera, Begini Hukumnya Dalam Islam

Zahwa Elia Azzahra
Selasa 04 Juli 2023, 13:45 WIB
Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

Popo Barbie melalukan klarifikasi melalui akun TikToknya. (Sumber : TikTok/popobarbiegirl)

LABVIRAL.COM - Popo Barbie kini tengah ramai diperbincangkan karena membuat video masturbasi dengan manekin atau patung.

Setelah viral, Popo Barbie ditangkap polisi di kediamannya di Desa Penduk Mudik, Kabupaten Kerinci pada Sabtu, 1 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Popo Barbie dijerat Pasal 29 Jo pasal 4 ayat 1 huruf c Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan / atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 pasal ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: 5 Fakta Kasus Popo Barbie, Bikin Video Pornografi Demi Uang Buat Bayar Angsuran Mobil

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni 1 unit ponsel merek iPhone 13 dan 1 buah patung manekin yang ada di dalam video yang tersebar.

Popo Barbie nekat membuat video pornografi bersama manekin karena ingin memperoleh viewers dengan jumlah besar di TikTok. Sehingga dia bisa mendapatkan keuntungan dan bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Yang jelas ia mempunyai beban untuk menghidupi anaknya. Kemudian ada angsuran mobil sebesar Rp3,5 juta per bulan. Mungkin bekerja sama juga dengan endorsement yang ada," ungkap Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, Senin.

Baca Juga: Sinopsis Lengkap Film Evil Dead Rise 2023

Apa itu masturbasi?

Masturbasi adalah kegiatan memenuhi nafsu syahwat secara sendiri. Padahal menurut Islam, setiap muslim harus bisa mengendalikan hawa nafsu yang menjurus pada kemudharatan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini