5 Fakta Terbaru Persidangan Mario Dandy, Mulai Bohongi BAP Hingga Kena Lagi Kasus Pencabulan

Annisa Fadhilah
Rabu 05 Juli 2023, 14:48 WIB
Momen Mario Dandy curi pandang dengan anak AG, saat anak AG jadi saksi mahkota (Sumber : YouTube/Kompas TV Live)

Momen Mario Dandy curi pandang dengan anak AG, saat anak AG jadi saksi mahkota (Sumber : YouTube/Kompas TV Live)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, penetapan Mario Dandy sebagai tersangka kasus pencabulan terhitung sejak 27 Juni 2023.

Dari penetapan tersebut, diketahui Mario Dandy diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Pol Trunoyudo mengatakan, pasal yang menjerat Mario Dandy adalah Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, AG Dijebloskan ke LPKA Tangerang, Tidak Dapat Perlakuan Khusus

Bisa pula dengan pasal lainnya, Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun maksimal 15 Tahun," kata Kombes Pol Trunoyudo.

Sebagai informasi, Mario dilaporkan anak AG atas kasus dugaan pencabulan pada Senin (8/5/2023) lalu. Laporan tersebut diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Itulah fakta-fakta persidangan terbaru dari kasus penganiayaan berat terencana, dengan terdakwa Mario Dandy.***

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini