Syarat Sah Ijab Kabul, Saksi Nikah Harus Paham

Hadi Mulyono
Jumat 14 Juli 2023, 08:23 WIB
Momen pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita. (Sumber : Instagram/denny_caknan)

Momen pernikahan Denny Caknan dan Bella Bonita. (Sumber : Instagram/denny_caknan)

LABVIRAL.COM - Syarat sah ijab kabul perlu diketahui agar pernikahan yang merupakan salah satu sunnah Nabi Muhammad saw menjadi sah.

Ijab adalah kalimat yang diucapkan wali nikah (dari pihak perempuan seperti ayah dan wakilnya)sebagai penyerahan kepada pihak pengantin laki-laki.

Adapun kabul adalah kalimat yang diucapkan pengantin laki-laki atau wakilnya sebagai tanda penerimaan pernikahan. Nah, di bawah ini Labviral.com bakal jelaskan apa saja yang menjadi syarat sah ijab kabul. Yuk, pahami bersama.

Baca Juga: 8 Perkara Sunnah dalam Penyembelihan Hewan Kurban

Syarat sah ijab kabul

Setidaknya terdapat tiga hal yang perlu diperhatikan karena menjadi syarat sahnya ijab dalam pernikahan.

  1. Terdapat kalimat “aku nikahkan” atau “kami nikahkan” yang merupakan ketetapan dalam akad nikah.
  2. Menyebutkan nama mempelai laki-laki dan perempuan.
  3. Ketika ijab, harus membacakan mahar yang diberikan.

Tiga poin di atas, merupakan syarat melakukan ijab yang dibaca oleh wali nikah. Selanjutnya yakni bacaan kabul yang harus dipahami dengan betul oleh pengantin laki-laki.

Baca Juga: 5 Sunnah Sebelum dan Sesudah Salat Idul Adha, Amalkan Yuk!

Menurut para ulama, bacaan kabul sah cukup dengan mengatakan “saya terima nikahnya." Akan tetapi, akan jauh lebih baik jika lebih lengkap dengan bacaan sebagai berikut:

قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا بِالْمَهْرِ المذْكُوْرِ

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini