Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Lewat Media Sosial, Peserta Wajib Baca!

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi kampanye pemilu lewat media sosial. (Sumber : pexels.com/tracy)

Ilustrasi kampanye pemilu lewat media sosial. (Sumber : pexels.com/tracy)

LABVIRAL.COM - Peserta Pemilu 2024 bisa melakukan kampanye lewat media sosial.

Kampanye pemilu lewat media sosial diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Aturan ini diterbitkan KPU pada 14 Juli 2023.

Kampanye Lewat Media Sosial

Peserta pemilu dapat melakukan kampanye lewat media sosial dengan masing-masing aplikasi maksimal 20 akun. Akun untuk kampanye wajib didaftarkan kepada KPU.

Baca Juga: Apa Itu Angin Duduk? Ketahui Penyebab, Gejala, Diagnosis, Pengobatannya

Pendaftaran akun media sosial untuk kampanye paling lambat tiga hari sebelum masa kampanye.

Perlu dipahami, isi materi saat kampanye di media sosial paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

Desain dan materi berupa tulisan, suara, gambar dan atau gabungan antara tulisan, suara, dan atau gambar.

Baca Juga: Aturan Lengkap Peserta Pemilu Pasang Reklame di Tempat Umum, Tidak Bisa Sembarangan Lagi!

Gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Penutupan Akun Media Sosial

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini