Aturan Lengkap Peserta Pemilu Pasang Reklame di Tempat Umum, Tidak Bisa Sembarangan Lagi!

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 18:57 WIB
Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

Ilustrasi-Pemilu-Pileg (Sumber : Freepik)

LABVIRAL.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada 14 Juli 2023.

Dalam aturan tersebut, peserta pemilu dapat memasang alat peraga kampanye di tempat umum. Aturan ini diulas lengkap dalam Pasal 34.

Alat peraga yang boleh dipasang di tempat umum berupa reklame, spanduk, dan umbul-umbul.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore

Perlu dipamami bahwa desain dan materi pada alat peraga kampanye pemilu paling sedikit memuat visi, misi, program, dan atau citra diri peserta pemilu.

"Penyerahan desain dan materi alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat lima hari sebelum masa kampanye pemilu," tulis Pasal 34 ayat (4).

KPU sendiri dapat memfasilitasi pemasangan alat peraga kampanye pemilu sebagaimana dijelaskan lengkap dalam Pasal 35. Fasilitas yang didapat berupa penentuan lokasi dalam pemasangan alat peraga kampanye pemilu.

Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023

Kendati begitu, biaya pembuatan desain dan materi alat peraga kampanye ditanggung oleh peserta pemilu.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini