Aturan Lengkap Kampanye Pemilu 2024 Lewat Media Sosial, Peserta Wajib Baca!

Zahwa Elia Azzahra
Jumat 21 Juli 2023, 19:20 WIB
Ilustrasi kampanye pemilu lewat media sosial. (Sumber : pexels.com/tracy)

Ilustrasi kampanye pemilu lewat media sosial. (Sumber : pexels.com/tracy)

Akun media sosial yang digunakan untuk kampanye wajib dihapus di hari akhir kampanye pemilu.

Apabila akun media sosial tidak dihapus setelah hari terakhir kampanye maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila peserta pemilu tidak menghapus akun media sosialnya setelah dikenakan sanksi maka akun media sosial akan disita.

Baca Juga: Menyesal dan Ingin Memperbaiki Hubungannya dengan Lady Nayoan, Rendy Kjaernet Timpa Tato Wajah Syahnaz Sadiqah

Formulir Pendaftaran Akun Media Sosial

Terdapat lima model formulir untuk mendaftarkan 20 akun media sosial untuk kampanye.

  1. Model-Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
  2. Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi
  3. Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Provinsi
  4. Model-Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
  5. Model-Kampanye Pemilu Anggota DPD.

Baca Juga: Deretan Aplikasi Pesan Antar Makanan Paling Populer yang Bisa Diunduh di PlayStore

Formulir yang telah dilengkapi harus diberikan kepada KPU dan instansi lainnya:

KPU

  1. KPU untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dan Peserta Pemilu anggota DPR;
  2. KPU Provinsi, untuk Peserta Pemilu Anggota DPD dan anggota DPRD provinsi; dan
  3. KPU Kabupaten/Kota, untuk Peserta Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota

Baca Juga: Panduan Mengatur Emblem Mobile Legends di Patch Update Terbaru 2023

Salinan formulir diberikan juga kepada:

  1. Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya;
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya; dan
  3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.

Baca Juga: Apa Itu Frugal Living? Viral Gara-gara Gaji Rp3,5 Juta Bisa Beli Mobil Cash dan Rumah

Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024

  1. 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 (Perencanaan Program dan Anggaran)
  2. 14 Juni 2022 - 14 Desember 2023 (Penyusunan Peraturan KPU)
  3. 14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 (Pemuktahiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih)
  4. 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022 (Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu)
  5. 14 Desember 2022 - 14 Februari 2022 (Penetapan Peserta Pemilu)
  6. 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 (Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan)
  7. 6 Desember 2022 - 25 November 2023 (Pencalonan DPD)
  8. 24 April 2023 - 25 November 2023 (Pencalonan anggota DPR/DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota)
  9. 28 November 2023 - 10 Februari 2024 (Masa Kampanye Pemilu)
  10. 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024 (Masa Tenang)
  11. 14 Februari 2024 - 15 Februari 2024 (Pemungutan dan Penghitungan Suara)
  12. 15 Februari 2024 - 20 Maret 2024 (Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara)
  13. 1 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD)
  14. 20 Oktober 2024 (Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden)
Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini