Hukum Pinjol Menurut Islam, Awas Terjerumus ke dalam Masalah Besar

Hadi Mulyono
Jumat 11 Agustus 2023, 16:37 WIB
Hukum pinjol dalam Islam. (Sumber : unsplash.com/Bady Abbas)

Hukum pinjol dalam Islam. (Sumber : unsplash.com/Bady Abbas)

LABVIRAL.COM - Pinjaman online (pinjol) adalah cara mendapatkan uang dengan cara mudah yang semakin populer belakangan ini.

Sayangnya, tidak sedikit kita temukan di tengah masyarakat, orang-orang yang mengalami masalah hidup karena sulit melunasi utang pinjol.

Maka dari itu, seiring dengan kemajuan teknologi, hukum pinjol menurut Islam wajib diketahui oleh setiap muslim karena termasuk sesuatu yang baru. Apakah pinjol halal atau haram? Topik inilah yang akan kita bahas dalam artikel ini. Simak sampai habis ya!

Baca Juga: 7 Manfaat Surah Al Mulk, Salah Satunya Dijauhkan dari Siksa Kubur

Hukum dasar pinjam meminjam

Pada dasarnya, pinjam meminjam hukumnya boleh karena termasuk dalam hubungan muamalah, dengan tujuan untuk meringankan beban orang lain.

Dalam sebuah hadis disebutkan, "Barangsiapa melapangkan satu macam kesempitan dari aneka macam kesempitan yang dialami saudaranya, Allah akan melapangkan kesempitan penolong itu dari kesempitan-kesempitan hari kiamat. Dan barangsiapa menutupi (aib) orang muslim, Allah akan menutupi aibnya baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang sedang kesusahan, Allah akan memudahkan urusannya di dunia maupun di akhirat. Allah selalu dalam pertolongan seorang hamba selama ia mau menolong saudaranya.” (HR. Tirmidzi)

Dikutip dari laman resmi MUI pada Jumat, 11 Agustus 2023, kajian fikih muamalah kontemporer mengatakan bahwa pinjam uang dengan cara online hukumnya boleh.

Baca Juga: Isi Kandungan Surah An Nisa Ayat 59, Pandangan Islam tentang Para Pemimpin

Serah terima secara hukmiyah (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i’tibâran (adat) maupun secara hukman (syariah maupun hukum positif) dengan cara takhliyah (pelepasan hak kepemilikan di satu pihak) dan kewenangan untuk tasharruf (mengelola/memperjualbelikan/menggunakan di pihak lain), meskipun serah terima secara hissan (fisik barang) belum terjadi." (Baca: Al-Ma’ayir As-Syar’iyah An-Nasshul Kamil lil Ma’ayiri As-Syar’iyah, halaman 57).

Hukum pinjol menurut Islam

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Editor :
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini