Labviral.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak kepolisian mengusut dugaan keterlibatan jaringan perdagangan video porno anak lintas negara dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di Jepara, Jawa Tengah.
“Kami minta kepolisian menelusuri jaringan perdagangan video porno yang melibatkan anak sebagai korban lintas negara, karena indikasinya sangat besar,” ujar Komisioner KPAI Diyah Puspitarin, Minggu (4/5/2025), dikutip dari Tempo.
Baca Juga: KPAI Dukung Polisi Usut Tuntas Kasus Predator Seksual 31 Anak di Jepara
Diyah menilai, kasus ini mengandung unsur kekerasan seksual sekaligus eksploitasi dan pornografi anak, sehingga kemungkinan pelaku tidak bekerja sendiri.
KPAI telah berkoordinasi dengan polisi untuk membuka posko pengaduan. Semula terdapat 21 korban, kemudian kini jumlahnya bertambah menjadi 31 anak usai posko beroperasi.
“Dengan kasus seperti ini, kemungkinan korban bertambah,” kata Diyah.
KPAI juga meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (UPTD PPA) memberi pendampingan psikologis dan rehabilitasi medis.
Baca Juga: KemenPPPA Tangani 38 Kasus Kekerasan terhadap Anak Sepanjang Januari-Maret 2025
Sebelumnya Polda Jawa Tengah menetapkan S (21) dari Kecamatan Kalinyamatan, Jepara sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap 31 anak.
“Masih 31 korban dalam kasus tersebut,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Jumat (2/5).
Penyidik kini sedang mendalami motif dan penggunaan materi kekerasan seksual, yang sementara diduga untuk keperluan pribadi pelaku.***