LABVIRAL.COM – Badan Wakaf Indonesia (BWI) akan menggelar program Waqf Goes to Pesantren (WGTP) pada 28 Mei 2025 di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat. Program ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan wakaf uang sebagai sumber daya baru dalam mendukung kemandirian dan kemajuan pendidikan pesantren di Indonesia.
Mengusung tema “Menggerakkan Wakaf Uang untuk Kemandirian dan Kemajuan Pendidikan Pesantren,” BWI menargetkan peningkatan literasi wakaf uang, penguatan kelembagaan nazhir di lingkungan pesantren, serta peningkatan pengelolaan dana wakaf secara produktif dan profesional.
“Wakaf uang bisa menjadi solusi atas tantangan yang dihadapi banyak pesantren, mulai dari pembiayaan operasional, pengembangan infrastruktur, hingga peningkatan kualitas pengajaran dan kesejahteraan tenaga pendidik,” ujar Anas Nasikhin, Sekretaris Badan Wakaf Indonesia.
Dirinya menilai pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang memiliki peran strategis dalam mencetak generasi berakhlak dan berilmu, namun masih banyak menghadapi kendala dalam aspek pembiayaan. Dengan lebih dari 36 ribu pesantren di seluruh Indonesia, potensi pengembangan wakaf uang di sektor ini dinilai sangat besar.
Wakaf uang sendiri merupakan bentuk wakaf dalam bentuk tunai, yang pengelolaannya dapat menghasilkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat. Legalitas wakaf uang di Indonesia telah ditegaskan melalui Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2002 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
BWI mendorong agar dana wakaf yang dihimpun dapat digunakan untuk berbagai program strategis di pesantren, seperti subsidi pendidikan untuk santri kurang mampu, peningkatan kesejahteraan guru, pengembangan usaha produktif milik pesantren, serta program pemberdayaan masyarakat sekitar.
Baca Juga: Sekjen Kemensos Kunjungi Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Maluku Utara
Melalui program WGTP, BWI juga mengajak jaringan alumni pesantren, tokoh masyarakat, dan para dermawan untuk berkontribusi dalam gerakan wakaf uang ini. BWI menilai sinergi antara regulator, lembaga pendidikan, dan masyarakat luas sangat dibutuhkan demi menciptakan sumber pendanaan mandiri yang berkelanjutan.