KPAI dan Kemendikdasmen Sepakat Perkuat Sistem Pendidikan: Fokus pada Peran Guru, Pencegahan Kekerasan, dan Anak Putus Sekolah

Aryafdillahi HS
Senin 26 Mei 2025, 13:14 WIB
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) (Sumber : Dok. KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) rapat bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) (Sumber : Dok. KPAI)

LABVIRAL.COMKomisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) berkomitmen untuk merevitalisasi sistem pendidikan nasional melalui kerja sama strategis. Kesepakatan ini menitikberatkan pada penguatan peran guru, penurunan angka anak putus sekolah, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Dalam audiensi yang digelar pada Selasa (21/5/2025), KPAI menyoroti pentingnya menciptakan sekolah yang ramah anak serta meningkatkan layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di semua jenjang pendidikan.

“Bimbingan dan konseling seharusnya tidak hanya menjadi tanggung jawab guru BK. Semua guru idealnya memiliki kompetensi dasar dalam mendampingi dan memahami perkembangan anak secara holistik,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah.

Baca Juga: BNPB Dampingi Pembentukan Klaster Logistik Penanggulangan Bencana Kabupaten Bandung

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, merespons positif dorongan tersebut. Ia menyatakan bahwa penguatan kompetensi konseling telah menjadi bagian dari transformasi pendidikan, terutama di tingkat sekolah dasar yang umumnya belum memiliki guru BK khusus.

“Peran guru tidak hanya sebatas mengajar, tetapi juga membimbing. Ini sangat penting di SD, di mana anak-anak masih dalam tahap perkembangan emosional yang rentan,” jelas Mu’ti.

Berdasarkan data Dapodik 2024 dari Pusdatin Kemendikdasmen, jumlah anak putus sekolah terbanyak tercatat di jenjang SD sebanyak 38.540 siswa (0,16%), disusul SMP 12.210 siswa (0,12%), SMA 6.716 siswa (0,13%), dan SMK 9.391 siswa (0,19%). Data ini menunjukkan perlunya strategi pencegahan terpadu yang melibatkan sekolah, keluarga, dan masyarakat—sebagai pilar dalam konsep Tri Pusat Pendidikan.

Baca Juga: Sekjen Kemensos Kunjungi Lokasi Calon Sekolah Rakyat di Maluku Utara

KPAI juga mencatat 1.378 laporan pengaduan sepanjang 2024 terkait pemenuhan hak anak di lingkungan pendidikan. Temuan ini memperkuat urgensi perlindungan anak sebagai tanggung jawab bersama seluruh pemangku kebijakan.

Follow Berita LABVIRAL di Google News
Halaman :
Berita Terkait Berita Terkini